Hukum Merayakan Ulang Tahun Menurut Islam
Yang kiranya perlu kita ketahui adalah bahwa baik di dalam al-Qur’an 
maupun Hadits Nabi saw. tidak kita temukan perintah yang secara jelas 
(sharîh) menyuruh kita melakukan perayaan hari ulang tahun, tidak pula 
kita temukan larangan yang secara jelas (sharîh) tidak membolehkan. 
Karena tidak ditemukan perintah maupun larangan yang langsung dan jelas,
 para ulama berupaya melakukan ijtihad. Nah, hasil ijtihad mereka itu 
kemudian tidak sama. Ada yang cenderung membolehkan, ada yang tidak 
membolehkan.
 
 Ulama-ulama yang tidak membolehkan perayaan ulang 
tahun pada umumnya berdalil pada dalil yang bersifat umum seperti sabda 
Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Abû Dâwûd, juga oleh Imam Ahmad:“Barang
 siapa meniru-niru (ber-tasyabbuh) suatu kaum maka dia termasuk dari 
golongan mereka.” (Kita lihat redaksi hadits ini bersifat umum, tidak 
secara khusus menyebut perayaan ulang tahun). Perayaan ulang tahun 
merupakan kebiasaan masyarakat kafir, 
masyarakat non-Muslim, maka jika kita melakukannya itu sama dengan kita 
meniru-niru kebiasaan mereka. Itu artinya, dengan merayakan hari ulang 
tahun kita bisa terjebak masuk ke dalam golongan mereka, bukan golongan 
Muslim, berdasarkan hadits tersebut.
 
 Belum lagi pada praktiknya
 sering sekali ditemukan tindakan-tindakan maksiat di dalam peringatan 
ulang tahun yang semakin menjadikan ulama memandang perayaan ulang tahun
 sebagai sesuatu yang negatif. Misalnya, membaurnya laki-perempuan yang 
bukan mahram sambil menari-nari dan pegang-pegangan, dan sebagainya. 
Ditambah dengan adanya minuman dan makanan yang aneka macam yang halal 
haramnya tidak lagi diperhatikan. Juga banyak ditemukan orang tidak 
shalat gara-gara “sibuk” dengan pesta ulang tahun. Itu semua tentu saja 
tidak baik.
 
 Sedangkan ulama-ulama yang cenderung membolehkan 
berargumen bahwa perayaan ulang tahun bukanlah sesuatu yang bersifat 
ibadah ritual. Dalam hal-hal yang bersifat bukan ibadah ritual, pada 
prinsipnya segala sesuatu adalah boleh...
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar