Hukum Merayakan Ulang Tahun Menurut Islam
Yang kiranya perlu kita ketahui adalah bahwa baik di dalam al-Qur’an
maupun Hadits Nabi saw. tidak kita temukan perintah yang secara jelas
(sharîh) menyuruh kita melakukan perayaan hari ulang tahun, tidak pula
kita temukan larangan yang secara jelas (sharîh) tidak membolehkan.
Karena tidak ditemukan perintah maupun larangan yang langsung dan jelas,
para ulama berupaya melakukan ijtihad. Nah, hasil ijtihad mereka itu
kemudian tidak sama. Ada yang cenderung membolehkan, ada yang tidak
membolehkan.
Ulama-ulama yang tidak membolehkan perayaan ulang
tahun pada umumnya berdalil pada dalil yang bersifat umum seperti sabda
Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Abû Dâwûd, juga oleh Imam Ahmad:“Barang
siapa meniru-niru (ber-tasyabbuh) suatu kaum maka dia termasuk dari
golongan mereka.” (Kita lihat redaksi hadits ini bersifat umum, tidak
secara khusus menyebut perayaan ulang tahun). Perayaan ulang tahun
merupakan kebiasaan masyarakat kafir,
masyarakat non-Muslim, maka jika kita melakukannya itu sama dengan kita
meniru-niru kebiasaan mereka. Itu artinya, dengan merayakan hari ulang
tahun kita bisa terjebak masuk ke dalam golongan mereka, bukan golongan
Muslim, berdasarkan hadits tersebut.
Belum lagi pada praktiknya
sering sekali ditemukan tindakan-tindakan maksiat di dalam peringatan
ulang tahun yang semakin menjadikan ulama memandang perayaan ulang tahun
sebagai sesuatu yang negatif. Misalnya, membaurnya laki-perempuan yang
bukan mahram sambil menari-nari dan pegang-pegangan, dan sebagainya.
Ditambah dengan adanya minuman dan makanan yang aneka macam yang halal
haramnya tidak lagi diperhatikan. Juga banyak ditemukan orang tidak
shalat gara-gara “sibuk” dengan pesta ulang tahun. Itu semua tentu saja
tidak baik.
Sedangkan ulama-ulama yang cenderung membolehkan
berargumen bahwa perayaan ulang tahun bukanlah sesuatu yang bersifat
ibadah ritual. Dalam hal-hal yang bersifat bukan ibadah ritual, pada
prinsipnya segala sesuatu adalah boleh...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar